top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Akhir Oktober Nyaris Capai Rp 30 Triliun

14 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a woman scrolling on their laptop. Photo by Dai KE on Unsplash.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak digital yang telah terkumpul hingga akhir Oktober 2024 menyentuh angka Rp29,97 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari berbagai penerimaan atas pajak yang dikenakan pada objek atau jasa digital.


Secara lebih rinci, jenis pajak yang dikenakan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi kripto, PPh dan PPN atas peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), serta PPh dan PPN atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Pengenaan PPN atas PMSE membuahkan hasil penerimaan sebesar Rp23,77 triliun yang dikumpulkan dari pungutan PPN oleh 170 pelaku usaha, dari total 193 pelaku usaha yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN di bulan Oktober 2024. Penunjukan baru ini meliput 15 pelaku usaha,i diantaranya DEEZER, Midjourney, Inc., TP Global Operations Limited, dan juga Vimeo.com, Inc.


Selanjutnya, atas transaksi kripto berhasil dikumpulkan penerimaan dengan angka Rp9942,88 miliar, yang merupakan akumulasi penerimaan sejak ketentuan pengenaan pajak diberlakukan pada tahun 2022. Hanya pada tahun 2024, jumlah penerimaan pajak kripto mencapai Rp475,6 miliar.


Pajak atas fintech atau P2P lending juga membuahkan hasil penerimaan, yang hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp2,71 triliun dan merupakan penyumbang kedua terbesar untuk pengenaan pajak digital. Jenis-jenis pajak yang dikenakan untuk P2P lending termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN Dalam Negeri (DN) yang masing-masing mengumpulkan penerimaan hingga Rp789,49 miliar, Rp488,86 miliar, dan Rp1,43 triliun.


Terakhir, pengenaan pajak atas SIPP mencatatkan hasil penerimaan hingga Rp2,55 triliun untuk akhir Oktober 2024. Secara lebih rinci, jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp172,68 miliar dan jumlah PPN sebesar Rp2,38 triliun.

bottom of page