top of page

Penerimaan Pajak Digital Hingga Tahun 2024 Capai Angka Rp 32,32 Triliun

22 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone from above. Photo by Rahul Chakraborty on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka penerimaan yang berhasil diraup atas pengenaan pajak digital hingga tahun 2024 mencapai Rp32,32 triliun. Angka ini merupakan akumulasi penerimaan pajak digital sejak tahun 2020.


Pajak digital sendiri merupakan pengenaan beragam jenis pajak atas kegiatan atau transaksi digital. Jenis-jenis pajak digital diantaranya yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), dan juga pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Penerimaan pajak digital paling besar berasal dari kontribusi PPN PMSE, yang secara lebih rinci berhasil mencapai angka Rp25,35 triliun hingga tahun 2024, dan merupakan hasil penerimaan dari pemungutan PPN oleh 174 pelaku PMSE dari total 211 pelaku PMSE. Hanya pada tahun 2024, jumlah setoran PPN PMSE mencapai angka Rp8,44 triliun.


Selanjutnya, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas fintech menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga tahun 2024, dimana penerimaan pada tahun 2024 sendiri mencapai angka Rp1,48 triliun. Jenis-jenis pajak yang dikenakan atas fintech sendiri secara lebih spesifik merupakan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan juga PPN Dalam Negeri.


Kemudian, pengenaan pajak atas transaksi kripto, yang dibagi menjadi pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN, berhasil mencapai angka Rp1,09 triliun. Pada tahun 2024 sendiri, angka penerimaan yang telah terkumpul untuk jenis pengenaan pajak digital ini mencapai jumlah Rp620,4 miliar hingga Desember 2024.


Terakhir, untuk pengenaan PPh dan PPN atas SIPP, jumlah pajak yang berhasil terkumpul hingga tahun 2024 yakni sebesar Rp2,85 triliun. Pada tahun 2024, jumlah penerimaan yang terkumpul atas pengenaan pajak SIPP mencapai jumlah Rp1,33 triliun.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page