Photo of a passport. Photo by Denise Jans on Unsplash.
Rencana dari pemerintahan ke depan adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah dengan “memaksa” Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan pajak mereka agar dapat mengakses berbagai layanan publik dari pemerintah, termasuk dalam hal pengurusan paspor.
Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dalam konferensi pers DEN pada Kamis (9/1) lalu. Penjelasan tersebut disampaikan dengan rencana pemerintah untuk meluncurkan sistem canggih bernama Government Technology atau GovTech yang akan mengintegrasikan seluruh layanan digital pemerintah.
Layanan yang rencananya masuk ke dalam integrasi sistem tersebut dibagi menjadi pilar-pilar tertentu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara dan layanan publik, diantaranya termasuk sistem pajak Coretax, e-Katalog untuk belanja negara, perizinan berusaha, dan juga layanan publik lainnya seperti pembuatan paspor, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui sistem ini, Luhut berkata bahwa pengemplang pajak tidak akan bisa mendapatkan layanan publik dari pemerintah, sebelum memastikan bahwa kewajiban pembayaran pajak mereka sudah dipenuhi, termasuk untuk mengurus paspor mereka.
Selain dari segi paspor, penunggakan pajak juga dapat berakibat pada terhambatnya aktivitas ekspor dan impor untuk perusahaan jika terekam bahwa perusahaan terkait tidak membayarkan pajak mereka.
Sistem ini akan memaksa masyarakat, termasuk juga mantan pejabat, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku seperti ketentuan perpajakan. Sistem yang nantinya akan dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI) dan big data ini merupakan langkah pemerintah untuk melakukan digitalisasi sistem yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.