Photo of the Uruguayan Flag. Photo by Guilherme Hellwinkel on Unsplash.
Indonesia kini tengah merencanakan pengenaan pajak karbon agar dapat segera diimplementasikan di tahun 2025. Namun, tahukah Anda beberapa negara kini sudah menerapkan kebijakan mengenai pajak karbon? Kini, sebanyak 37 negara telah mengenakan pajak karbon kepada penduduknya.
Bagaimana dengan tarif dan sistem pengenaannya? Tarif tertinggi untuk pajak karbon dipegang oleh Uruguay dengan besar tarif US$137 per tCO2e atau yang disebut sebagai ton karbon dioksida ekuivalen. Satuan ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur emisi dari pajak karbon itu sendiri. Meskipun memiliki sistem dan tarif yang berbeda, satuan ini selalu digunakan ketika menggarap peraturan mengenai pajak karbon.
Di kawasan Asia sendiri, terdapat 2 (dua) negara yang telah mengimplentasikan pajak karbon, yakni Jepang dan Singapura, dengan tarif pajak karbon masing-masing sebesar US$2,36 dan US$3,69 per tCO2e. Sedangkan untuk Indonesia sendiri, sempat ada pembahasan untuk mengenakan besar tarif yakni US$2 pe tCO2e, yang kemudian kini tengah ditunda.
Pengenaan pajak karbon di wilayah Indonesia sempat digadang-gadang akan berlaku mulai 1 April 2022. Hal ini kemudian ditunda menjadi bulan Juli 2022, yang kemudian juga ditunda untuk kedua kalinya. Saat ini, pemerintah memberikan kabar terbaru terkait pengenaan pajak karbon di Indonesia, yakni dengan rencana pengenaan di tahun 2025.