top of page

Pengenaan Pajak Minimum Global Akan Pengaruhi Insentif Pajak Tax Holiday

7 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in black and white. Photo by traf on Unsplash.

Indonesia berencana untuk mengenakan pajak minimum global atau global mininum tax (GMT) mulai tahun 2025. Tarif pajak sebesar 15% akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan multinasional, mengikuti ketentuan pengenaanya sesuai rumusan Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD).


Namun, pengenaan GMT sekaligus mempengaruhi pemberian insentif pajak perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia, dengan nama tax holiday. Tax holiday sendiri merupakan sejenis keringanan pajak yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan dengan besar pembebasan antar 0% sampai dengan 22%.


Insentif ini tentunya bertabrakan dengan kebijakan pengenaan GMT yang akan dilaksanakan tahun depan. Namun, pihak Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan terjadi disrupsi antara pengenaan GMT dan pemberian insentif tax holiday, dan dipastikan juga bahwa pemberian insentif tax holiday tidak dicabut secara keseluruhan.


Konteksnya adalah, pemberian insentif tax holiday akan menyesuaikan pengenaan GMT yang akan berlaku secara global. Jika tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 22%, maka pemberian tax holiday akan disesuaikan dengan tarif tersebut dan juga tarif GMT 15%. Tax holiday sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 sendiri juga akan diperpanjang.


Pemberian tax holiday bersamaan dengan berlakunya GMT kini masih dirumuskan oleh pemerintah, dimana saat ini Kemenkeu masih berunding dengan Kementerian Investasi dan juga kalangan pengusaha untuk memberikan jalan tengah terbaik.

bottom of page