top of page

Penunggak Pajak Kendaraan akan Ditagih Sampai ke Rumah

22 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a street with cars. Photo by Tommy Tsao on Unsplash.

Pemerintah berencana untuk mengadakan kegiatan door-to-door bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan juga mengingatkan kesadaran pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan dan Wajib Pajak (WP).


Kegiatan door-to-door ini, menurut Polisi, merupakan langkah persuasif yang diambil oleh Samsat tingkat provinsi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas pemenuhan kewajiban WP. Kegiatan ini sendiri sudah mulai dilakukan oleh beberapa daerah, dimana daerah lainnya akan menyusul.


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan inisiator dari kegiatan ini, mengingat PKB sendiri merupakan jenis pajak yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah daerah. Nantinya, pemilik kendaraan yang didatangi oleh Polisi, pihak Bapenda, dan juga Jasa Raharja (JR) juga dapat membayarkan langsung pajak kendaraan yang tertunggak tersebut.


Namun, jika ingin membayarkan pajak tersebut di lain waktu, maka pemilik kendaraan bisa memilih untuk melakukan hal tersebut. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan door-to-door atau pendatangan ke rumah ini yakni sebagai pengingat bagi para WP dan pemilik kendaraan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page