top of page

Perayaan Hari Pajak Nasional, DJP Menerbitkan Kemudahan Bagi Wajib Pajak

15 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Hillary Abigail

Direktorat Jenderal Pajak Building. Photo by Pajakku

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menawarkan dua kemudahan bagi Wajib Pajak (“WP”) dalam rangka perayaan Hari Pajak Nasional pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin. Dua bentuk kemudahan ini adalah kemudahan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (“SSP”) Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Tanah dan/atau Bangunan, serta kemudahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang kini telah diresmikan.


Dua kemudahan ini diinformasikan oleh Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) Suryo Utomo pada rangkaian acara Presidensi G20 di Bali. Kemudahan ini diluncurkan dalam rangka mewujudkan reformasi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.


Kemudahan atas validasi SSP PPh atas Tanah dan/atau Bangunan dapat dilakukan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) secara online, sehingga pihak-pihak terkait dapat lebih mudah melaksanakan transaksi jual-beli tanah dan/atau bangunan. Sedangkan penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan agar para WP lebih mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.


Suryo Utomo berharap bahwa seluruh pegawai perpajakan tetap fokus dan bekerja secara maksimal untuk menjaga target penerimaan pajak. Beliau juga meminta agar seluruh pegawai aktif mempersiapkan diri untuk reformasi pajak.

bottom of page