Photo of the Coretax logo courtesy of the Directorate General of Taxes, Ministry of Finance.
Pemerintah dengan resmi mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Sistem administrasi baru ini diimplementasikan secara penuh mulai awal tahun pada bulan Januari 2025.
Setelah 10 hari berlakunya Coretax sebagai sistem administrasi pajak yang baru, banyak masalah yang ditemui oleh Wajib Pajak (WP) ketika mengakses laman Coretax. Kebanyakan WP menemui masalah sejak pertama kali mengakses laman tersebut dan juga akun pajak mereka, dan hal ini tentunya menjadi keresahan WP yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Beberapa isu yang ditemui oleh WP adalah hilangnya fitur-fitur penting yang seharusnya tersedia. Contohnya, bagi WP yang ditunjuk menjadi Person in Charge (PIC) sebuah akun WP Badan atau Perusahaan, adanya bug dalam bentuk tidak adanya fitur untuk menetapkan role bagi pengurus akun WP Perusahaan. Tidak hanya itu, WP juga mengalami kesulitan ketika akan mengunggah faktur pajak.
Selain itu, WP juga mengalami isu ketika akan mengurus faktur pajak uang muka dan juga faktur pajak pelunasan uang muka, dimana terdapat kesalahan atau bug dalam saat pembuatan faktur pajak pelunaasan, dimana justru nomor faktur pajak uang muka yang diminta.
Akses untuk akun grup perusahaan sendiri juga masih memiliki isu, dimana akses role dalam akun perusahaan masih belum berfungsi dengan baik. Tidak hanya itu, akses role masih terbuka sehingga pihak-pihak yang bukan termasuk role tetap dapat bisa mengakses data-data yang seharusnya tidak bisa dilihat.
Beberapa hari sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan untuk mengakomodasi berbagai masalah yang muncul saat WP mengakses laman Coretax, WP tidak dikenakan denda pajak tambahan jika terlambat mengunggah faktur pajak.