Photo of coins and gold. Photo by Andrej Sachov on Unsplash.
Setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2022, pemerintah berencana mengadakan lagi program pengampunan pajak, atau yang dulu dikenal sebagai program Tax Amnesty. Jika berjalan, program Tax Amnesty ini akan menjadi Tax Amensty ketiga yang diselenggarakan pemerintah.
Hal ini diketahui dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2025, yang menyebutkan adanya program pengampunan pajak di dalam draf usulan Prolgenas yang telah disetujui oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU mengenai keberlangsungan program Tax Amnesty ini sendiri mendapatkan urutan prioritas ke-14. RUU Pengampunan Pajak ini dikatakan merupakan usulan dari Badan Legistlatif (Baleg) DPR sebagai usulan baru. Di dalam draf tersebut, program pengampunan pajak disebutkan dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebelum disetujui, beberapa anggota Baleg DPR sempat menolak usulan diadakannya kembali program Tax Amnesty lantaran ketidakjelasan asal-usul dari usulan tersebut. Setelah ditunda kesepakatannya, DPR menyetujui adanya RUU Pengampunan Pajak dalam rapat lanjutan.
Secara keseluruhan, DPR menyetujui sebanyak 38 RUU yang akan masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2025, beserta 177 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka untuk Prolegnas periode 2025 hingga 2029.