Photo of the Uluru Rock. Photo by Antoine Fabre on Unsplash.
Masuk menjadi objek pengenaan pajak baru, kentut dan sendawa sapi direncanakan oleh pemerintah Selandia Baru agar dikenakan pajak atas emisi karbon yang berasal dari hewan-hewan ternak. Pengenaan pajak ini diharapkan akan mengurangi angka gas emisi hingga sebesar 20%.
Pengenaan pajak ini sendiri dikatakan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern untuk dikenakan mulai tahun 2025 dalam rangka menempatkan Selandia Baru sebagai negara yang rendah emisi. Sebagai negara yang disebut sebagai pengekspor ternak dan daging utama dunia, Selandia Baru memiliki jumlah emisi yang terhitung besar.
Meskipun memiliki tujuan untuk menurunkan emisi dari Selandia Baru, rupanya usulan ini cukup membuat petani Selandia Baru bertanya-tanya. Petani Selandia Baru telah mengadakan demo yang menentang pengenaan pajak emisi ini dengan melakukan konvoi pada berbagai dan pusat kota menggunakan traktor dan berbagai kendaraan pertanian lainnya. Akibatnya, lalu lintas pada daerah Auckland dan Wellington menjadi terganggu.
Pengenaan pajak atas objek ini pun tengah diramu. Apabila ditetapkan, diharapkan bahwa para petani juga bisa mendapatkan manfaat sebagai penggerak pertama dari sistem pengenaan pajak atas emisi ini.