Photo of two people shaking hands. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) baru merilis Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) baru yang mengatur pelaksanaan penagihan pajak. PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar telah efektif mulai tanggal 12 Juni 2023.
Melalui PMK ini, Kemenkeu menjelaskan bahwa melalui pemberlakuannya, negara bisa meminta bantuan kepada negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan pajak pada negara atau yurisdiksi terkait. Peraturan ini berlaku untuk negara atau yurisdiksi yang telah bekerjasama secara internasional dengan negara Indonesia.
Hal ini berarti bahwa Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) memiliki kesempatan untuk menarik atau menagih pajak Wajib Pajak (“WP”) beserta asetnya yang berada di luar negeri. Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permintaan bantuan penagihan pajak tersebut.
Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak yang diajukan hanya dapat memuat satu nama penanggung pajak. Kemudian, penanggung pajak pada saat penagihan terjadi harus sedang berada pada negara atau yurisdiksi mitra. Selanjutnya, kegiatan penagihan pajak sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perjanjian dengan negara atau yurisdiksi mitra dengan ketentuan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Setelah itu, utang pajak yang dimaksud tidak menimbulkan sengketa antara DJP dan penanggung pajak. Terakhir, hak yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak tersebut belum melewati batas kadaluwarsa.