top of page

PMK Nomor 118 Tahun 2024 Dirilis dan Atur Pengajuan Keberatan Pajak

31 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Ministry of Finance Regulations Number 118 Year 2024, courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Di dalam peraturan ini, terdapat 9 bab dan 64 pasal yang mengatur hal-hal tersebut.


Bab 3 mengatur pengajuan keberatan pajak, dimana menyebutkan dan mempertegas bahwa Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).


Pengajuan keberatan pajak juga dapat dilakukan atas Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).


Beberapa hal yang dapat diajukan keberatan yaitu materi atau isi dari surat-surat tersebut yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, dan juga materi atau isi dari SKP PBB dan SPT Pajak Terutang dalam hal penetapan besar PBB terutang.


Tidak hanya itu, tata cara pengajuan keberatan secara lebih detail juga diperjelas dalam PMK 118/2024, termasuk informasi bahwa pengajuan permohonan dapat dilakukan oleh WP melalui Portal Wajib Pajak dalam sistem Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS).


Beberapa PMK yang dicabut menyusul berlakunya PMK 118/2024 diantaranya termasuk PMK 8/2013, PMK 9/2013, PMK 11/2013, PMK 253/2014, dan juga PMK 81/2017.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page