Photo of an American flag. Photo by Paul Weaver on Unsplash.
Berdasarkan memorandum yang telah diterbitkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, negara tersebut menarik diri dari pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan merupakan bagian dari Pilar 2 Perpajakan Global.
Hal ini dikarenakan menurut Trump, kesepakatan Pajak Minimum Global akan memungkinkan yurisdiksi lain untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari AS atau berpotensi menjadi ekstrateritorial atas pendapatan yang berasal dari AS. Pemberlakuan kebijakan ini berpotensi untuk membatasi Amerika Serikat untuk membuat kebijakan pajak yang berhubungan dan melayani kepentingan bisnis dan pekerja AS.
United States Trade Representative (USTR) atau yang merupakan Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat diperintahkan untuk segera menarik AS dari partisipasi kesepakatan tersebut, dan untuk mengambil langkah-langkah tambahan sesuai dengan memorandum tersebut.
Tidak hanya itu, Trump juga meminta diadakan penyelidikan dan riset mengenai kebijakan pajak di negara lain, termasuk dalam hal pemberlakuan pajak yang berdampak atas perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat dan juga peraturan pajak yang tidak sejalan dengan peraturan pajak Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan bisnis dan juga pekerja Amerika Serikat dari adanya kemungkinan pengenaan pajak yang diskriminatif. Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat diminta untuk melakukan langkah-langkah preventif dan menyampaikan temuan tersebut kepada Trump dalam waktu 60 hari.