top of page

Presiden Resmi Tingkatkan Target Penerimaan Perpajakan Tahun 2023

14 November 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Indonesian flag. Photo by Ryan Dinata on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 75 Tahun 2023, Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi meningkatkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023. Melalui peraturan ini, target penerimaan perpajakan ditingkatkan menjadi Rp2.045,45 triliun.


Sebelumnya, besar target penerimaan perpajakan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) Tahun 2023 berjumlah Rp1.963,48 triliun. Namun, dengan menimbang keadaan seperti untuk belanja negara, pembiayaan anggaran, defisit anggaran, dan juga untuk penyesuaian pendapatan negara serta penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (“SAL”), maka penyesuaian target penerimaan perpajakan kemudian dilakukan.


Tentunya hal ini mempengaruhi besaran target yang sebelumnya ditetapkan untuk berbagai jenis pajak dan cukai. Contohnya, target penerimaan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang meningkat menjadi Rp1.049,54 triliun dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp935,06 triliun. Kemudian, komponen pendapatan pajak perdagangan internasional, yakni bea masuk dan bea keluar, yang secara keseluruhan ditingkatkan menjadi Rp72,89 triliun.


Namun, ada pula beberapa komponen yang mengalami penurunan target. Misalnya, besar target penerimaan untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) mengalami penurunan menjadi Rp438,79 triliun dari angka target yang sebelumnya berada pada Rp475,37 triliun. Kemudian, target penerimaan cukai hasil tembakau dan cukai minuman beralkohol juga mengalami penurunan, masing-masing menjadi Rp218,69 triliun dan Rp8,38 triliun.


Secara keseluruhan, melalui revisi ini maka target penerimaan perpajakan naik sebesar 4,8%, mengingat target yang telah ditetapkan sebelumnya berada pada angaka Rp2.021,2 triliun. Revisi atas APBN 2023 dilakukan dengan melihat kesimpulan rapat kerja yang membahas laporan realisasi semester I 2023 dan prognosis dari semester II 2023.

bottom of page