top of page

Ramai Peti Mati Kena Bea Masuk, Ini Respon Bea Cukai dan Klarifikasi Warga

14 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a coffin inside a car. Photo by panyawat auitpol on Unsplash.

Belakangan ini media sosial tengah diramaikan dengan paparan seorang warga yang mengeluhkan pengenaan bea masuk sebesar 30% atas peti mati yang digunakan sebagai tempat peristirahatan terakhir sebelum dapat memasuki Indonesia.


Dijelaskan oleh pihak terkait bahwa pengenaan bea masuk atas peti jenazah yakni akibat peti mati yang dianggap sebagai sebuah barang mewah.


Mendengar hal ini, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan respon bahwa pengenaan bea masuk atas peti mati yakni tidak benar. Setelah pihak DJBC melakukan pengecekan, dipastikan tidak ada peti mati yang masuk dari Penang, Malaysia, sebagai tempat asal jenazah, ke Indonesia yang dikenakan dengan bea masuk.


Hal ini karena peti mati dianggap sebagai objek impor yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan juga pajak, bersamaan dengan peti atau kemasan lain yang mengandung abu jenazah. Pembebasan bea masuk ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997, dimana selama peti atau kemasan lain yang mengandung jenazah atau abu jenazah memenuhi ketentuan, maka objek tersebut dibebaskan dari bea masuk.


Tidak hanya itu, pihak DJBC akan memberikan pelayanan segera atau rush handling terhadap peti mati karena dianggap diperlukan untuk segera masuk ke daerah pabean Indonesia.


Setelah ditelusuri, pihak terkait yang mengeluhkan adanya biaya tambahan memberikan klarifikasi bahwa biaya tambahan rupanya berasal dari pihak swasta yang memberikan jasa pengurusan jenazah, sehingga biaya tambahan itu di luar ketentuan bea cukai.


Pihak DJBC juga menambahkan bahwa jika diketahui ada biaya tambahan dalam biaya pengurusan peti mati jenazah, maka importir peti ada baiknya memastikan kembali rinciannya biayanya kepada kargo atau agen yang mengurus pengiriman peti mati dan jenazah.

bottom of page