top of page

Rasio Pajak Indonesia Yang Lebih Rendah

22 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a newspaper. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, rasio pajak atau tax ratio Indonesia termasuk rasio pajak yang angkanya cenderung naik turun, bahkan tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Besar rasio pajak Indonesia mulai menurun sejak tahun 2019.


Pada tahun 2019, diketahui bahwa rasio pajak Indonesia mencapai angka 8,42% terhadap Produk Domestik Bruto (“PDB”). Namun, di tahun 2020 angka ini menurun hingga 6,95% terhadap PDB. Hal ini tentunya cukup mengkhawatirkan, apalagi mengingat bahwa rasio pajak juga dianggap sebagai salah satu tolak ukur kondisi perpajakan suatu negara. Di tahun 2021 sendiri, rasio pajak Indonesia mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni jumlah rasio pajak sebesar 7,15%, meskipun angka ini pun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2019.


Pemerintah memperkirakan angka tax ratio di tahun 2022 akan naik hingga 8,35%, dan memprediksi bahwa di tahun 2030, rasio pajak Indonesia akan mencapai angka 8,17%, yang lagi-lagi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2019. Penentuan rasio tersebut dapat ditentukan dengan melihat beberapa faktor, seperti sektor pajak dengan kontribusi tinggi terhadap PDB namun rendah Wajib Pajak (“WP”), pemberian beberapa fasilitas pajak, serta ketergantungan atas Sumber Daya Alam (“SDA”). Kebanyakan dari faktor-faktor ini mempengaruhi kinerja penerimaan pajak karena adanya faktor seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) yang digunakan oleh WP, juga ketergantungan terhadap harga komoditas di pasar Internasional. Beberapa hal tersebut disebutkan dalam buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.


Oleh karena itu, beberapa pengamat menyarankan bahwa untuk meningkatkan angka rasio pajak, maka pemerintah dapat melakukan beberapa hal seperti memberikan perhatian khusus terhadap jenis pajak yang menyumbang penerimaan terbesar seperti Pajak Penghasilan (“PPh”), dan meningkatkan pengawasan kepatuhan WP serta melakukan gerakan untuk penambahan WP di berbagai daerah.

bottom of page