top of page

Resmi Berlaku di Indonesia, Begini Ketentuan PMK Nomor 136 Tahun 2024 untuk Pajak Minimum Global

20 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

The Ministry of Finance Regulation Number 136 Year 2024 courtesy of the Ministry of Finance.

Pemerintah telah mengundangkan peraturan yang menjadi dasar berlakunya Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia. Pajak Minimum Global sendiri merupakan kebijakan pajak dalam Pilar 2 Perpajakan Global yang dirumuskan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan didukung oleh lebih dari 140 negara.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024, perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia dan memenuhi ketentuan tertentu akan dikenakan pajak sebesar 15%. Ketentuan tertentu yang dimaksud adalah perusahaan dengan omzet tahunan lebih dari EUR750 juta.


Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik, dimana hal ini mendorong iklim investasi yang sehat dan positif, serta menciptakan keadaan perpajakan yang adil. Selain itu, berlakunya GMT juga meminimalisir terjadinya praktik penghindaran pajak secara global.


Sebelumnya pernah dibahas bahwa berlakunya Pajak Minimum Global akan mempengaruhi ketentuan pemberian insentif pajak dalam bentuk tax holiday, dimana perusahaan multinasional dapat menikmati pengurangan tarif pajak. Tentunya, pemerintah harus mengakomodasi perubahan ketentuan tax holiday agar tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.


Selain itu, untuk mengakomodasi berlakunya Pajak Minimum Global, pemerintah akan menyiapkan 3 (tiga) jenis Surat Pemberitahuan (SPT) baru yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan Global Anti Base Erosion (GloBE), yakni berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page