top of page

Rumah dengan Harga Rp 5 Miliar Juga Dapat Nikmati Insentif Pajak

6 November 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a the top of a house. Photo by Julián Gentilezza on Unsplash.

Pemerintah sepakat untuk memperluas jangkauan harga properti, termasuk rumah, yang dapat menikmati insentif pajak. Kini, properti dengan harga hingga Rp5 miliar dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ditanggung pemerintah (“DTP”).


Sebelumnya, insentif PPN DTP hanya diberikan bagi mereka yang membeli rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Namun, Menteri Keuangan (“Menkeu”), Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemerintah akan menambahkan jangkauan harga rumah. Meskipun begitu, insentif yang diberikan akan flat sebesar Rp2 miliar.


Ini berarti bahwa bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka ‘hanya’ akan mendapatkan insentif pajak sebesar Rp2 miliar. Sedangkan bagi mereka yang membeli rumah seharga Rp2 miliar, maka PPN akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.


Insentif ini dapat dimanfaatkan ketika membeli 1 (satu) rumah per 1 (satu) Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pemberian insentif ini juga akan dibagi menjadi 2 (dua) periode, yakni periode pertama yang berjalan mulai dari bulan November 2023 hingga Juni 2024, dengan insentif pajak yakni PPN DTP 100%. Kemudian, periode kedua yang berjalan dari bulan Juli 2024 hingga Desember 2024 hanya memberikan insentif PPN DTP 50%.


Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk bantuan atas biaya administrasi, contohnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) dan lainnya, sebesar Rp4 juta untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Selengkapnya mengenai pemberian insentif-insentif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) yang tengah berada dalam tahap finalisasi.

bottom of page