
Photo of a person holding a tablet with charts on paper. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki target yang ditetapkan sehubungan dengan angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan, yang batas akhirnya akan jatuh di akhir Maret nanti untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Berdasarkan paparan DJP, target yang ditetapkan yakni sebanyak 16,21 juta WP untuk melaporkan SPT PPh Tahunan mereka tahun ini, dimana angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan target pelapor SPT tahun 2024 yang sebanyak 16,04 juta WP.
Sayangnya, jika dilihat dari segi rasio kepatuhan pajak WP, angka target kepatuhan pajak WP tahun 2025 ini lebih rendah, yakni sebesar 81,92%, dibandingkan dengan target kepatuhan WP di tahun lalu sebesar 85,75%. Penurunan target ini sendiri hanya disesuaikan dengan jumlah WP yang aktif, menurut penjelasan dari DJP.
Perkembangan terakhir yakni sebanyak 9,4 juta SPT PPh Tahunan Orang Pribadi dan 275,9 ribu SPT PPh Tahunan Badan telah disampaikan oleh WP. Jumlah pelaporan SPT ini sendiri tumbuh sebesar 11,09% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan jatuh pada tanggal 30 April 2025. Mengingat tanggal pelaporan yang bersamaan dengan libur Idul Fitri, WP diminta untuk segera melaporkan pajak mereka untuk menghindari risiko keterlambatan.