![](https://static.wixstatic.com/media/nsplsh_d3865e0f4a7a401594bff596157cf0b0~mv2.jpg/v1/fill/w_483,h_362,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/nsplsh_d3865e0f4a7a401594bff596157cf0b0~mv2.jpg)
Photo of a street with vehicles from above. Photo by Alex Eckermann on Unsplash.
Sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ini digelar dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) dari segi pembayaran pajak, dan juga mempermudah WP untuk membayarkan pajak tertunggak mereka.
Pertama, daerah yang menggelar program pemutihan pajak adalah daerah Jawa Tengah yang telah menggelar program pemutihan sejak tanggal 20 Mei 2024. Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024.
Kemudian, daerah Lampung dan Sumatera Selatan juga meramaikan gelaran program pemutihan pajak di Indonesia. Lampung menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 2 September hingga 16 Desember 2024, sedangkan Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Aceh sendiri telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak tahun 2023, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan program pemutihan yang ditawarkan diantaranya pembebasan pajak progresif.
Sedangkan bagi daerah Sumatera Barat dan Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan masing-masing akan digelar hingga tanggal 31 Desember 2024 dan 4 Januari 2025. Jawa Barat, yang sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan pajak, akan menggelar lagi program tersebut sejak tanggal 1 Desember hingga tanggal 23 Desember 2024.
Jenis program pemutihan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah daerah-daerah ini beragam. Misalnya, program pemutihan pajak kendaraan dapat berarti WP yang mempergunakan kesempatan ini akan mendapatkan pembebasan pajak progresif, pembebasan denda PKB, diskon pajak, hingga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).