top of page

Sejumlah Layanan Perpajakan Ini Bisa Diakses Gunakan NPWP Format Baru

3 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people talking with a laptop on a person's lap. Photo by NEW DATA SERVICES on Unsplash.

Berdasarkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku dan dapat digunakan pada beberapa layanan perpajakan secara resmi. Penggunaan NPWP format 16 digit pada sejumlah layanan pajak ini berlaku per 1 Juli 2024.


Secara keseluruhan, ada sebanyak 7 (tujuh) layanan pajak yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP) menggunakan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pertama, yakni layanan pendaftaran akun WP atau e-Registration. Kemudian, layanan akun profil milik WP pada laman DJP Online.


Selanjutnya, layanan yang bisa diakses dengan NPWP format baru atau NITKU adalah layanan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan juga sejumlah layanan penerbitan dan pembuatan bukti potong (bupot) serta layanan pengajuan keberatan atau e-Objection.


Sedangkan jenis-jenis layanan bupot yang dapat diakses dengan menggunakan NPWP 16 digit atau NITKU ini termasuk layanan penerbitan bupot dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bupot dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), serta layanan penerbitan bupot dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).


Namun, hingga saat ini pihak DJP menjelaskan bahwa saat ini ketujuh layanan pajak tersebut masih bisa diakses menggunakan NPWP 15 digit. Pada tanggal 14 Juli 2024, penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU akan berlaku sepenuhnya pada layanan-layanan pajak ini.


Pihak DJP juga menyebutkan bahwa layanan-layanan yang nantinya dapat diakses dengan menggunakan NPWP format baru akan diumumkan secara bergilir dan akan terus mengalami penambahan.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page