
Photo of a cargo ship. Photo by John Simmons on Unsplash.
Untuk merespon kebijakan tarif pajak impor Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi yang diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada beberapa langkah yang akan diambil pemerintah.
Pertama, adanya peningkatan layanan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax agar dapat mempercepat adanya kebutuhan administratif pajak, seperti proses restitusi pajak yang dapat membutuhkan validasi dari lembaga lain seperti US Trade Representative.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal, contohnya, dalam bentuk penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di tengah tingginya tekanan impor akibat kenaikan tarif pajak impor dari Amerika Serikat.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk untuk sejumlah barang yang termasuk dalam kategori Most Favored Nation (MFN), terutama untuk barang-barang yang berasal dari Amerika Serikat. Penyesuaian bea masuk ini akan dilakukan untuk mengubah tarif yang sebelumnya 5% hingga 10% menjadi 0% hingga 5%.