top of page

Semakin Dekat, DJP Siapkan Kedatangan Core Tax

13 April 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of a person typing on two laptops. Photo by freestocks on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan segera mengimplementasikan core tax administration system (“CTAS”) karena meningkatnya penggunaan teknologi baik dari Wajib Pajak (“WP”) maupun petugas pajak. Hal ini dikarenakan melakukan pelayanan pajak secara daring dinilai tidak mengurangi kualitas layanan meskipun tidak ada pertemuan antara WP dengan petugas pajak.


Menjelang penggunaan CTAS secara menyeluruh, pemerintah turut menyiapkan sejumlah regulasi yang akan melancarkan implementasi CTAS kedepannya. Regulasi-regulasi ini sendiri direncanakan ada dalam berbagai bentuk, seperti Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”), surat edaran, maupun surat operasional. Selain itu, pembaruan sistem ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.


Saat ini, CTAS berada dalam proses integrasi antar modul. CTAS sendiri akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama milik DJP. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJP. Pembaruan ini juga diharapkan dapat memperkuat basis data pajak, serta meningkatkan pula kualitas pelayanan pajak.

bottom of page