top of page

Semua Barang dan Jasa Dikenakan PPN 12 Persen Kata DJP

24 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a supermarket aisle. Photo by Joan Tran on Unsplash.

Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis dalam bentuk keterangan resmi, semua barang dan jasa dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ketentuan ini berarti menyebutkan bahwa PPN 12% tidak hanya dikenakan atas barang-barang mewah.


Dilansir dari keterangan resmi DJP, semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN 11% akan dikenakan tarif PPN 12% kecuali beberapa jenis barang yang dikategorikan sebagai barang kebutuhan masyarakat banyak. Barang-barang tersebut yakni tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita, yang akan menerima keringanan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarif PPN baru tidak mempengaruhi harganya.


Selain ketiga barang tersebut, beberapa jenis barang dan jasa lain juga dibebaskan dari pengenaan PPN 12% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020. Diantaranya termasuk jasa pendidikan, jasa kesehatan dan pelayanan medis, serta kebutuhan pokok seperti daging, ikan, beras, yang tidak termasuk barang mewah.


Melalui keterangan tersebut, barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari dan merupakan kebutuhan umum seperti pakaian, alat kebersihan seperti sabun atau sampo, hingga layanan streaming seperti Netflix, YouTube, ataupun Spotify berarti juga akan dikenakan tarif PPN 12%.


Sebelumnya, pemerintah merilis ketentuan bahwa tarif PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan atas barang dan jasa mewah, seperti jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA hingga 6.600 VA, dan barang-barang lain seperti beras premium, daging premium, serta ikan-ikanan premium.

bottom of page