top of page

Setoran Pajak Digital Tembus Angka Rp12,57 Triliun Per Mei 2023

8 Juni 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone with apps. Photo by Nathan Dumlao on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), hingga tanggal 31 Mei 2023, jumlah setoran dari pajak digital atau juga dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) mencapai angka Rp12,57 triliun.


Angka ini merupakan hasil penarikan PPN dari 133 pelaku usaha PMSE yang sebelumnya telah ditunjuk oleh DJP. Sebagai informasi, secara keseluruhan jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP berjumlah 151 pelaku usaha, termasuk penambahan 3 (tiga) pelaku usaha yang baru ditunjuk pada bulan Mei 2023.


Selain itu, angka Rp12,57 triliun merupakan hasil akumulasi setoran pajak digital sejak regulasinya diimplementasikan pada tahun 2020. Secara lebih rinci, jumlah pajak digital yang berhasil terkumpul pada tahun 2023 sendiri berjumlah Rp2,43 triliun. Angka ini dijumlah dengan setoran pajak digital pada tahun-tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 yang berjumlah Rp5,51 triliun, tahun 2021 yang berjumlah Rp3,90 triliun, dan terakhir tahun 2020 sebanyak Rp731,4 miliar.


Sedangkan, pelaku usaha yang baru ditunjuk oleh DJP pada bulan Mei 2023 meliputi Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC, dan juga Gamin (Europe) Limited. Penunjukan perusahan-perusahaan ini berarti perusahaan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh DJP untuk penunjukan pengumpulan PPN, yakni memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia sejumlah Rp50 juta dalam sebulan atau Rp600 juta dalam setahun, dan/atau memiliki traffic sebanyak 1.000 dalam sebulan atau 12.000 dalam setahun yang berasal dari Indonesia.

bottom of page