top of page

Simak Besar Tarif Pajak Daerah yang Berlaku di Daerah Boyolali

5 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a mountain in Boyolali. Photo by Galang Daeng Sena on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2023 milik Kabupaten Boyolali, sejumlah tarif pajak baru akan mulai berlaku di daerah tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 9 (sembilan) jenis pajak daerah yang akan berlaku.


Pertama, yakni untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang memiliki tarif sebesar 10% untuk jenis objek pajak seperti makanan dan minuman serta jasa parkir. Namun, atas PBJT khusus hiburan seperti diskotek atau kelab malam, tarif PBJT yang berlaku yakni sebesar 40%.


Kemudian, untuk tarif PBJT khusus atas konsumsi tenaga listrik, besarnya ditetapkan antara 1,5% hingga 3% tergantung dengan sumber dari tenaga listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak (WP).


Kedua, ada jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan berbeda-beda tarifnya tergantung dari besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB paling rendah ditetapkan berada pada angka 0,1% dan yang paling tinggi berada pada angka 0,2625% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1 triliun.


Sehubungan dengan PBB, ada pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan berada pada tarif 5%, namun akan memiliki tarif sebesar 2,5% jika tanah dan/atau bangunan merupakan hasil dari hak waris dan/atau hibah wasiat.


Selanjutnya, ada jenis pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) serta pajak air tanah (PAT) yang keduanya ditetapkan bertarif 20%. Sedangkan untuk jenis pajak reklame tarif yang berlaku ditetapkan sebesar 25%, dan untuk jenis pajak sarang burung walet akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%.


Terakhir, ada 2 (dua) jenis pajak dan pungutan daerah yang berlaku dan berhubungan dengan kendaraan bermotor. Pertama, yakni jenis opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan akan memiliki tarif sebesar 66% dari PKB terutang, dan juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan memilki tarif sebesar 66% dari BBNKB terutang.


Kebijakan mengenai opsen PKB dan BBNKB baru akan berlaku per tanggal 5 Januari 2025. Namun, tarif pajak daerah lainnya sudah sepenuhnya berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page