Photo of shining cubes. Photo by fabio on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) agar dapat digunakan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka.
DJP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rencana untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang memberlakukan kebijakan satu data. Ini berarti kedepannya, masyarakat Indonesia hanya perlu mengingat satu nomor identitas, yakni NIK, untuk dapat mengakses seluruh layanan publik dan juga mendapatkan kepastian hukum.
Pemadanan NIK dan NPWP sendiri berguna untuk memudahkan akses ke berbagai layanan perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak (“WP”) dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs DJPOnline (www.pajak.go.id). Semua layanan yang ditawarkan oleh DJP juga akan dapat diakses menggunakan NIK atau NPWP format baru mulai tanggal 1 Januari 2024.
Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP, hingga tanggal 23 Oktober 2023, jumlah NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP mencapai angka 59,08 juta, atau setara dengan 82,44% dari seluruh jumlah NIK-NPWP. Sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan, dan juga mengingatkan bahwa kegiatan melakukan padanan hanya dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.