Photo of a person in front of a computer. Photo by CDC on Unsplash.
Pengenaan pajak atas natura kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) terbaru yang telah terbit tanggal 5 Juli 2023. Melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetapkan adanya pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas natura yang diberikan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
Pemotongan PPh atas atas natura yang diberikan oleh pemberi kerja akan dipotong mulai bulan Juli 2023, dan natura yang diberikan oleh pemberi kerja mulai dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2023 akan dikecualikan dari pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, penerima natura wajib menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri PPh terutang dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka.
Pemotongan PPh ini akan didasari dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas natura akan dilakukan setiap akhir bulan ketika ada penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi, atau ketika ada pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah diteken oleh Sri Mulyani di tanggal 27 Juni 2023, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. Berlakunya peraturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.