
Photo of a person filling up the gas in their car. Photo by engin akyurt on Unsplash.
Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) atau juga dikenal sebagai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akhirnya diputuskan akan berlaku dengan tarif sebesar 5% di daerah Jakarta. Hal ini ditetapkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Berdasarkan keputusan terbaru, tarif PBBKB sebesar 5% akan dikenakan untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan umum bisa menikmati tarif PBBKB sebesar 2%. Keputusan tarif ini dianggap sebagai bentuk relaksasi pajak lantaran tarif PBBKB 10% sebenarnya sudah dipungut lebih dari 10 tahun yang lalu.
Rupanya, Pertamina menjadi pihak yang menetapkan berlakunya pemungutan pajak sebesar 10% atas BBM yang dikonsumsi oleh kendaraan.
Pramono Anung menyampaikan hal tersebut, yang menambahkan bahwa adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan diskresi kepada gubernur untuk mengatur pengenaan pajak tersebut.
Gubernur Jakarta tersebut juga menyebutkan bahwa nantinya hanya warga Jakarta yang merasakan perubahan tersebut, lantaran selama ini para pengguna BBM telah merasakan pungutan 10% PBBKB. Keputusan PBBKB terbaru juga akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan untuk masyarakat.