Photo of a night club. Photo by Kajetan Sumila on Unsplash.
Melalui penerbitan Peraturan Daerah (“Perda”) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah provinsi (“Pemprov”) DKI Jakarta menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang beberapa waktu ini tengah menjadi pembicaraan.
Perda Nomor 1/2024 menyebutkan besar tarif pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”) atas barang atau jasa yang masuk ke dalam kategori hiburan, seperti karaoke, diskotek, hingga mandi uap atau spa. Selain itu, Perda Nomor 1/2024 juga menyebutkan besar tarif PBJT atas jasa lain seperti jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta makanan dan/atau minuman.
Tarif PBJT yang akan dikenakan atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa perhotelan yakni sebesar 10%. Sedangkan tarif PBJT khusus yang akan dikenakan atas jasa hiburan seperti diskotik, kelab malam, diskotek, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan pada angka 40%.
Tarif pajak hiburan terbaru ini akan berlaku mulai tahun 2024, dan akan dikenakan kepada konsumen setelah mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut.
Penentuan tarif pajak hiburan sebesar 40% ini dijalankan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”). Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan diatur berkisar mulai 40% hingga 75%. Berlakunya tarif terbaru ini berarti pajak hiburan DKI Jakarta mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 5% hingga 15% atas jasa hiburan.
Kenaikan tarif pajak hiburan cukup mengundang keresahan para pengusaha secara nasional. Beberapa gugatan dan masukan terkait besaran pajak hiburan dilaporkan tengah direncanakan mengingat beratnya biaya yang dapat dikeluarkan dalam bisnis hiburan dengan tingginya tarif pajak ini.