Photo of Thailand at night. Photo by Hanny Naibaho on Unsplash.
Berdasarkan keterangan dan Menteri Keuangan Thailand, pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) akan berlaku di Thailand mulai tanggal 1 Januari 2025.
GMT akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan multinasional dengan tarif pungutan sebesar 15%, yang merupakan tarif pajak yang disetujui secara global. Sedangkan, tarif pajak perusahaan standar di Thailand sendiri dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Pengunaan tarif global untuk Pajak Minimum Global merupakan langkah pemerintah untuk menetapkan batas minimum persaingan pajak.
Mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), tarif GMT sebesar 15% akan dikenakan atas perusahaan multinasional dengan omzet tahunan sebesar lebih dari €750 juta (750 juta Euro).
Bagi perusahaan standar Thailand, pemerintah Thailand menawarkan sejumlah keringanan dalam bentuk pengecualian atau penurunan tarif sehubungan dengan proyek investasi yang dilakukan untuk menarik perusahaan asing besar.
Selain itu, bagi perusahaan asing juga disiapkan penawaran berupa pengimbangan sebagian beban pajak jika perusahaan memenuhi kriteria tertentu seperti melakukan pemindahan kegiatan penelitian ke negara tersebut.
Thailand kini tengah berupaya untuk memperbarui berbagai kebijakan dan praktik perpajakan sebagai upaya untuk bergabung menjadi anggota OECD beberapa tahun ke depan.