Photo of Wat Pho in Thailand. Photo by Aditya Citratama on Unsplash.
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand menyebutkan bahwa proposal pegajuan pengenaan pajak turis telah direvisi ketentuannya. Menurut ketentuan terbaru, turis-turis yang datang menggunakan mode transportasi udara akan dikenakan tarif pajak turis sebesar THB300 (300 baht).
Dengan adanya perubahan ini, proposal pengenaan pajak turis di Thailand akan diajukan lagi kepada kabinet pemerintahan untuk persetujuannya di bulan Januari 2025. Sebelumnya, pemerintahan Thailand telah menyetujui pengenaan pajak turis, namun, persetujuan ini dibutuhkan mengingat sudah terjadinya perubahan kabinet.
Pengenaan pajak turis ini sendiri membutuhkan waktu 6 (enam) bulan setelah disetujui untuk menyiapkan ketentuan pengenaannya sebelum dapat diimplementasikan. Setelah sistem pengenaannya dirumuskan, pemerintah Thailand akan melanjutkan pengenaan pajak turis untuk mode transportasi lainnya.
Kebanyakan turis yang mendatangi Thailand memilih jalur udara atau pesawat sebagai mode untuk mendatangi negeri gajah putih tersebut. Nantinya, turis-turis ini dapat membayarkan pajak turis melalui aplikasi yang kini tengah dibuat oleh pemerintah.
Dari THB300 (300 bath) yang dibayarkan, turis-turis juga termasuk membayarkan asuransi wisata sebesar THB60 (60 baht) per individu, dengan durasi proteksi hingga 30 hari. Selain itu, turis yang sering mendatangi negara tersebut untuk kebutuhan perdagangan bisa menggunakan border pass agar dikecualikan dari pajak turis.