Photo of a store display. Photo by Jelleke Vanooteghem on Unsplash.
Beberapa hari yang lalu, masyarakat diramaikan dengan berita bahwa pemerintah berencana untuk menurunkan ambang batas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh). Rencananya, ambang batas Rp4,8 miliar akan diturunkan menjadi Rp3,6 miliar.
Rencana penurunan ambang batas atau threshold ini dibantah oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi. Berdasarkan keterangan tersebut, sampai saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan batasan omzet pengusaha yang menerima keringanan PPh dengan tarif 0,5% tersebut.
Selain itu, berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ambang batas omzet bagi UMKM yang dapat menikmati tarif PPh 0,5% ditetapkan berada pada angka Rp4,8 miliar per tahun tanpa adanya perubahan threshold.
Rencana penurunan ambang batas omzet UMKM yang dapat menikmati keringanan pajak berupa tarif PPh Final UMKM 0,5% sebelumnya dibicarakan dan merupakan penyesuaian berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).