Photo of a desktop computer with other utensils. Photo by Muhammed A. Mustapha on Unsplash.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis peraturan yang akan menjadi landasan hukum untuk mengatur implementasi sistem administrasi pajak terbaru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Banyak hal yang diatur dalam PMK 81/2024 ini, salah satunya sehubungan denga pembuatan kode billing yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembayaran pajak. Nantinya, WP dapat menggunakan satu kode billing untuk membayarkan lebih dari satu jenis setoran pajak.
Adanya CTAS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak WP karena adanya sistem pembayaran multiakun dan dapat membuat satu kode billing yang dapat digunakan untuk pembayaran berbagai macam pajak. Tidak hanya itu, kode billing juga dapat dilakukan secara otomatis dalam CTAS.
CTAS juga melakukan integrasi dengan bank persepsi, sehingga WP dapat dengan mudah memilih metode pembayaran pajak saat pembuatan kode billing, dan dapat membayarkan pajak tanpa keterlambatan.
Ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya, dimana WP hanya bisa menggunakan satu kode billing untuk melakukan pembayaran satu jenis pajak, untuk satu masa, ataupun untuk satu ketetapan pajak.